Pancasila Dan Konstitusi
PENGERTIAN KONSTITUSI
Dalam arti yang luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara.
Dalam arti tengah : konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis
Dalam arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok.
Ada 2 macam konstitusi
Konstitusi tertulis (written constitution), contohnya undang-undang dasar. Dan konstitusi tidak tertulis (unwritten constitution), contohnya konvensi ketatanegaraan.
PERBEDAAN KONSTITUSI DAN KONVENSI
Konstitusi, yang merupakan hukum tertinggi di negara itu, adalah masalah yang menjadi hidup di setiap masa pemerintahan baru-baru ini. Istilah-istilah seperti perubahan piagam dilemparkan dengan teratur. Beberapa sektor berpendapat bahwa ada kebutuhan untuk mengubah Konstitusi sekarang. Yang lain mengatakan bahwa sementara ada kebutuhan untuk mengubah Konstitusi, itu harus dilakukan di masa ketika orang-orang merasa nyaman dengan para pemimpin kita seperti contoh partisipasi konvensional.
Konvensi adalah bebrapa bentuk dari perilaku kenegaraan yang dilakukan dari dasar umum kebiasaan presden dan ketatanegaraan bukan didasari oleh undnag undang yang berlaku pada suatu negara. Konvensi ini sediri merupakan jenis dari aturan mengikat yang tidak tertulis namun diterima oleh peraturan dan hukum serta dilakukan dengan pengulangan atau secara berulang ulang. Konveksi atau kebiasaan-kebiasaan yang dipelihara dan timbul dengan baik dalam praktek resmi di ketatanegaraan sebuah negara dan akan dipertimbangkan secara praktis dan akan di dasari oleh kepatuhan secara kontitusional. Konveksi ini sendiri bisa menjadi dasar untuk pengarahan tentang kekuasaan, prosedur dan sebuah kewajiban tidak tertulis dali konstitusional sebuah negara
Konveksi adalah dasar dari sebuah hukum dan ketatanegaraan sebuah negara, sedangkan konvenksi merupakan bagian dari konstitusi.
Konveksi bersifat tidak tertulis dalam peraturan perundang undangan negara sedangkan konstitusi adalah peraturan baku.
Konveksi adalah sebuah peraturan atau kebiasaan yang akan mengisi kekosongan hukum dan konstitusi adalah garis besar pengaturan hukum yang berlaku.
Konveksi bersifat lebih spesifik jika dibandingkan dengan konstitusi.
Konveksi menjangkau daerah yang tidak terspesifikasi oleh konstitusi.
PANCASILA SEBAGAI INSPIRATOR PEMBUKAAN UUD
Pancasila sebagai philosopische grondslag atau pandangan hidup bangsa Indonesia memiliki kedudukan sebagai staats fundamental norm yang merupakan dasar asas dalam mendirikan negara, bersifat tetap, tidak dapat diubah. Hukum di Indonesia tidak membenarkan perubahan Pancasila, karena ia sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber hukum dasar nasional di Indonesia. Penegasan serta legitimasi kedudukan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara (kaitannya dengan theorie von stufenfbau der rechtsordnung) selain telah secara jelas termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, juga telah secara jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.
Contohnya:
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang sah, di dalam pancasila terkandung lima sila yang merupakan hal terpenting bagi Indonesia karena sesuai dengan kepribadian Indonesia dan sudah mencakup cita-cita Bangsa Indonesia. Bahkan pancasila juga dijadikan sebagai dasar hukum sehingga hukum yang dibuat di Indonesia ini berpatokan dengan pancasila.
Berikut adalah contoh nyata yg terjadi di Indonesia yang berkaitan dengan sila ke 5 Pancasila yg berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia akan tetapi Perbedaan kehidupan warga Di desa dan Kota berbeda, Pelanggaran dari sila kelima ini bisa dilihat dari perbedaan kehidupan antara masyarakat desa dan Kota. Walau mungkin sama-sama warga Indonesia tetap saja warga Desa dan Kota ini berbeda, di Kota semua infrastruktur dibangun merata sedangkan di Desa pembangunan belum rata.